Kota Tangerang, bidiktangsel.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menghadiri sosialisasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta Penyuluhan Anti Korupsi bagi anggota legislatif di Ruang Rapat DPRD Kota Tangerang, Kamis (13/2/2025).
Acara yang digelar secara hybrid ini bertujuan meningkatkan pemahaman terkait kewajiban pelaporan kekayaan sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
Baca Juga: Pj Wali Kota Tangerang Santuni Anak Yatim di Malam Nisfu Syaban
Dalam keterangannya usai acara, Dr. Nurdin menegaskan bahwa kepatuhan dalam pelaporan LHKPN merupakan kewajiban bagi anggota DPRD sebagai penyelenggara negara.
“Hari ini kita bersama DPRD Kota Tangerang mengikuti sosialisasi pengisian LHKPN dan Penyuluhan Anti Korupsi bagi legislatif. Sebagai bagian dari penyelenggara negara, DPRD wajib menyampaikan LHKPN sebagai bentuk transparansi,” ujar Dr. Nurdin.
Lebih lanjut, ia berharap agar sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan anggota DPRD dalam menyusun serta melaporkan LHKPN sebelum tenggat waktu pada 30 Maret 2025.
Baca Juga: Festival Musik Islam Meriahkan HUT ke-32 Kota Tangerang
“Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam penyampaian LHKPN secara tepat waktu. Hal ini menjadi bagian dari komitmen kita dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan,” tambahnya.
Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh anggota DPRD Kota Tangerang dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam.
Dalam sambutannya, Rusdi Alam menegaskan bahwa pelaporan LHKPN bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga cerminan komitmen dalam upaya pencegahan korupsi.
Baca Juga: Mengenal Olahraga Rekreasi Masyarakat: Menjaga Kebugaran dan Melestarikan Budaya
“Tata cara penyusunan LHKPN menjadi hal penting bagi pejabat publik. Kita memiliki kewajiban untuk melaporkan harta dan aset melalui LHKPN. Apalagi saat ini terdapat tata cara baru dalam pengisiannya. Momentum ini menjadi kesempatan bagi kita untuk memahami proses pengisian serta langkah-langkah pencegahan korupsi, baik secara pribadi maupun kelembagaan,” jelas Rusdi Alam.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh anggota DPRD dapat memahami prosedur pelaporan LHKPN secara menyeluruh dan berkomitmen untuk menjalankan transparansi serta akuntabilitas dalam tugasnya. (***)
Artikel Terkait
Pemkot Tangsel Dukung Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip untuk Optimalisasi Kearsipan Daerah
Pemkab Serang Kejar Peningkatan Penilaian Standar Pelayanan SPBE 2025
DKPP Kabupaten Serang Publikasikan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan 2024
Tangerang Selatan Galakkan Gerakan Sadar Arsip untuk Wujudkan Sistem Kearsipan Terintegrasi dan Berkelanjutan
Sejarah Kuliner Laksa di Kota Tangerang: Perpaduan Budaya yang Melegenda