Kabupaten Serang, bidiktangsel.com – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang menargetkan pembangunan 1.000 unit Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) pada tahun 2025.
Target ini merupakan bagian dari upaya menangani total 8.196 unit Rutilahu yang tersebar di wilayah Kabupaten Serang.
Pembangunan ini didanai melalui berbagai sumber, termasuk APBD Kabupaten Serang, APBD Provinsi Banten, APBN, Baznas, serta CSR Bank bjb KCK Banten.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Pecat 6 Pegawai Terkait Penertiban Sertifikat Pagar Laut Tangerang
Kepala Bidang Perumahan DPRKP Kabupaten Serang, Deni Hartono, menjelaskan bahwa target 1.000 unit Rutilahu merupakan harapan besar yang diupayakan melalui kolaborasi berbagai pihak.
“Dari berbagai anggaran yang tersedia, kami berharap bisa mencapai 1.000 unit Rutilahu yang dibangun. Ini adalah langkah awal untuk menangani total 8.196 Rutilahu yang ada di Kabupaten Serang,” ujar Deni dalam keterangan tertulis yang disiarkan oleh Diskominfo pada Kamis, 30 Januari 2025.
Deni menambahkan, data Rutilahu yang digunakan dalam penanganan ini telah diintegrasikan dalam sistem Satu Data Rutilahu, yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Bupati Serang.
Baca Juga: Pemprov Banten Raih Skor 91,8 dalam Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi KPK RI
Data ini menjadi acuan utama bagi DPRKP, Baznas, CSR Bank bjb, Pemerintah Provinsi Banten, dan Pemerintah Pusat dalam melaksanakan program pembangunan Rutilahu.
“Kedepannya, semua pihak yang terlibat akan menggunakan Satu Data Rutilahu untuk memastikan penanganan yang terkoordinasi dan efektif,” tegasnya.
Pada tahun 2025, DPRKP Kabupaten Serang mengalokasikan dana APBD sebesar Rp25 juta per unit untuk membangun 200 unit Rutilahu.
Baca Juga: Ketua PWI Sulteng Tegak Lurus Satu Komando, Siap Hadiri HPN 2025 di Banjarmasin
Unit-unit ini akan didistribusikan di 29 kecamatan di Kabupaten Serang.
Namun, Deni menyadari bahwa anggaran APBD saja tidak cukup.
Artikel Terkait
Kepastian Politik Pasca Pilkada 2024: Mendagri Tito Karnavian Soroti Pentingnya Pelantikan Cepat
Ketua PWI Sulut Siap Hadiri dan Dukung Penuh HPN 2025 di Banjarmasin
Kementerian ATR/BPN Batalkan 50 Sertifikat di Desa Kohod, Tangerang, Sisanya Menyusul
Mendagri Tegaskan Diskualifikasi Petahana yang Langgar Aturan Rolling ASN dalam Pilkada
Solid! Ketua PWI Bengkulu: Dukung Penuh dan Siap Hadiri HPN 2025 di Banjarmasin