Pj Gubernur Banten A Damenta Hadiri Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Fokus pada Program Prioritas Nasional

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 30 Desember 2024 | 20:40 WIB
Acara ini berlangsung di Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jakarta.
Acara ini berlangsung di Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jakarta.

Baca Juga: Kebakaran Kecil di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat Berhasil Dipadamkan, Begini Penjelasan Resminya

Sebagai langkah awal, A Damenta berencana melakukan koordinasi intensif dengan para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Banten.

"Kami akan mengadakan pertemuan untuk memastikan sinkronisasi antara program pemerintah pusat dengan kebutuhan daerah. Tujuannya agar setiap kebijakan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat," jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menyukseskan RPJMN 2025-2029.

Baca Juga: Kecelakaan di Jalan Gelap Cimanggis, Ciputat: Warga Keluhkan Minimnya Penerangan Jalan Umum (PJU)

"Keterlibatan semua pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat, menjadi kunci keberhasilan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan," tambahnya.

Komitmen Banten untuk Mendukung RPJMN

Provinsi Banten, yang memiliki potensi besar di sektor industri, pariwisata, dan pertanian, berkomitmen untuk mendukung visi pembangunan nasional.

Dalam beberapa tahun terakhir, Banten telah menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang stabil, dan A Damenta optimistis tren positif ini akan terus berlanjut.

Baca Juga: Kebakaran Melanda Gedung Rektorat UIN Syarif Hidayatullah Ciputat Pagi Ini

"Dengan semangat gotong royong, kami siap menjadi bagian dari solusi untuk Indonesia yang lebih maju," tutupnya.

Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 menjadi momentum penting bagi seluruh elemen pemerintah untuk menyusun langkah strategis dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Kehadiran Pj Gubernur Banten A Damenta menunjukkan komitmen Provinsi Banten untuk mendukung program nasional yang berpihak pada kesejahteraan rakyat.

(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X