Kota Serang, bidiktangsel.com – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Banten, Usman Asshiddiqi Qohara, menegaskan bahwa Program Reforma Agraria memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus menjadi penggerak ekonomi masyarakat.
Hal ini disampaikan Usman saat mewakili Pj Gubernur Banten pada acara Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah yang dipimpin oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Nusron Wahid, di Masjid Raya Al-Bantani, KP3B Curug, Kota Serang, Jumat (20/12/2024).
Baca Juga: Kinerja APBN Provinsi Banten Periode hingga 30 November 2024 Tunjukkan Hasil Sangat Baik
Sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Jakarta, Banten sering menghadapi potensi konflik dan sengketa pertanahan.
Program Reforma Agraria, menurut Usman, tidak hanya memberikan kepastian hukum melalui sertifikat tanah, tetapi juga menciptakan stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Sinergi antara Pemprov Banten dan BPN Wilayah Banten telah membantu menyelesaikan masalah tanah aset pemerintah daerah, khususnya yang terkait dengan kawasan infrastruktur strategis dan aset pendidikan di Provinsi Banten,” ujar Usman.
Baca Juga: Pemkab Serang Sosialisasikan Perbup Pemanfaatan 12 Motif Batik Khas Kabupaten Serang
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat dalam mensertifikatkan aset tanah mereka.
Ia menekankan bahwa sertifikasi tanah, terutama untuk aset keagamaan, adalah langkah penting untuk mencegah konflik di masa depan.
“Kami mendorong masyarakat, termasuk pengurus lembaga keagamaan, untuk segera mensertifikatkan aset-asetnya. Hal ini memberikan kepastian hukum yang sangat penting,” tegas Nusron.
Baca Juga: Diskusi dan Bedah Buku Menghadang KUBILAI KHAN di Tangsel: Menelaah Sejarah untuk Masa Depan
Dalam acara tersebut, Nusron Wahid menyerahkan sebanyak 1.334 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT), yang mencakup berbagai kategori seperti sertifikat redistribusi tanah, wakaf, Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD), Lintor, dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sertifikat ini mencakup berbagai aset pemerintah, TNI, Polri, lembaga pendidikan, hingga tempat ibadah seperti masjid, musala, dan pondok pesantren di Provinsi Banten.
Nusron juga mengumumkan rencana ATR/BPN untuk membuka loket khusus bagi sertifikasi tanah wakaf, yayasan, dan tempat ibadah pada tahun 2025.
Artikel Terkait
Pemkot Tangerang Catatkan Penurunan Angka Pengangguran Terbesar dalam Empat Tahun Terakhir
Edukasi Pelajar Lewat Program Salud untuk Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
Herman Suwarman: Inovasi Adalah Kunci Pembangunan Kota Tangerang
Pemkot Tangerang Raih APBD Award 2024 atas Realisasi Pendapatan Daerah Tertinggi
Uji Coba Program Makan Siang Bergizi Gratis di UPTD SMPN 19 Tangsel: Langkah Menuju Generasi Sehat