Pemkot Tangerang Umumkan Kenaikan UMK 2025 Sebesar 6,5%, DPRD Kota Tangerang Apresiasi Proses Penetapan

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 17 Desember 2024 | 18:49 WIB
Ilustrasi UMK
Ilustrasi UMK

Kota Tangerang, bidiktangsel.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5% atau setara Rp309.418.

Dengan kenaikan ini, UMK Kota Tangerang menjadi Rp5.069.708, yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Rusdi Alam, mengapresiasi langkah Pemkot Tangerang dalam proses penetapan UMK yang berlangsung lancar, aman, dan damai.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Wujudkan Kota Layak Huni Melalui Program Jamban Sehat dan Inovasi SISENJA

“Perlu diapresiasi jalannya pleno dewan pengupahan. Proses pembahasan berjalan dengan baik dan mampu menghasilkan keputusan yang memadai. Pemkot Tangerang berhasil memenuhi keinginan para buruh, tanpa mengabaikan keseimbangan agar pengusaha tidak merasa terbebani,” ujar Rusdi saat dihubungi Tangerang TV pada Selasa (17/12/2024).

Rusdi juga menegaskan bahwa kenaikan UMK ini merupakan bentuk titik temu antara tuntutan buruh dan perhitungan kemampuan pengusaha. Ia berharap keberhasilan proses penentuan tahun ini dapat menjadi acuan untuk pembahasan UMK di masa mendatang.

“Penentuan pleno tahun ini harus menjadi rujukan bagi proses serupa di tahun berikutnya. Dengan begitu, penetapan UMK di Kota Tangerang dapat terus berlangsung aman dan harmonis,” kata Rusdi.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Kawal Proyek Revitalisasi Pasar Anyar, Progres Mencapai 88,5 Persen

Selain UMK, Pemerintah Kota Tangerang juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) untuk tahun 2025 dengan rincian sebagai berikut:

  • Sektoral 1: Naik 7% dari UMK, menjadi Rp5.424.587,95.
  • Sektoral 2: Naik 4% dari UMK, menjadi Rp5.272.496,69.
  • Sektoral 3: Naik 3% dari UMK, menjadi Rp5.221.799,61.
  • Sektoral 4: Naik 2% dari UMK, menjadi Rp5.171.102,53.
  • Sektoral 5: Disepakati melalui mekanisme bipartit.

Kenaikan UMK dan UMSK 2025 ini disepakati melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Tangerang yang diikuti oleh berbagai pihak, termasuk serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), akademisi, serta jajaran Pemkot Tangerang.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Berdayakan 740 Warga Melalui Pelatihan Kewirausahaan Gratis Sepanjang 2024

Rapat ini juga disaksikan oleh ribuan pekerja buruh yang turut mendukung proses penetapan.

Penetapan ini mencerminkan komitmen Pemkot Tangerang dalam menjaga kesejahteraan pekerja tanpa mengesampingkan keberlanjutan usaha.

Semua perusahaan di wilayah Kota Tangerang diwajibkan untuk mematuhi ketetapan ini mulai awal tahun depan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X