Penjualan Minuman Beralkohol Ilegal di Kabupaten Tangerang, Satpol PP Tegakkan Perda

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 26 September 2024 | 17:46 WIB
Operasi Yustisi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Operasi Yustisi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Penertiban ini akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Tangerang,” tegas Agus Suryana.

Lebih lanjut, pemilik warung yang terjaring dalam operasi ini akan dimintai keterangan dan dapat dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Tingkatkan Infrastruktur: Perbaikan Jalan di Pondok Aren Capai 95%

Satpol PP berkomitmen untuk tidak hanya menindak pedagang kaki lima, tetapi juga semua tempat usaha yang melanggar perda.

Dengan langkah-langkah tegas ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan kenyamanan dan keamanan yang lebih baik di lingkungan mereka. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Diskominfo Kab Tangerang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X