Empat Raperda Resmi Disahkan Menjadi Perda Kabupaten Serang

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Sabtu, 31 Agustus 2024 | 15:27 WIB
Raperda resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang.
Raperda resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang.

Saat ini, Pemda Serang fokus mendampingi BUMD PT. Serang Berkah Mandiri (SBM), meski core bisnisnya belum jelas.

"Kami akan fokus pada dua BUMD, yaitu BPR dan PDAM, karena keduanya sudah memiliki core bisnis yang jelas," jelas Tatu.

Baca Juga: GP Ansor Berperan Aktif Wujudkan Kondusifitas Daerah di Pandeglang Melalui PKD

Terakhir, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 terkait perusahaan Perseroda BPR Serang disahkan untuk menyesuaikan dengan undang-undang yang baru, termasuk perubahan nama dan aturan kegiatan yang diatur dalam perda tersebut.

"Perubahan ini bukan hanya sekadar perubahan nama, tetapi juga mencakup pengaturan ruang lingkup kegiatan Bank Perekonomian Rakyat yang sebelumnya dikenal sebagai Bank Perkreditan Rakyat," tambah Tatu.

Dengan disahkannya empat Perda ini, Kabupaten Serang diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan serta mempercepat pembangunan yang berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Humas Pemkab Serang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X