Saat ini, Pemda Serang fokus mendampingi BUMD PT. Serang Berkah Mandiri (SBM), meski core bisnisnya belum jelas.
"Kami akan fokus pada dua BUMD, yaitu BPR dan PDAM, karena keduanya sudah memiliki core bisnis yang jelas," jelas Tatu.
Baca Juga: GP Ansor Berperan Aktif Wujudkan Kondusifitas Daerah di Pandeglang Melalui PKD
Terakhir, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 terkait perusahaan Perseroda BPR Serang disahkan untuk menyesuaikan dengan undang-undang yang baru, termasuk perubahan nama dan aturan kegiatan yang diatur dalam perda tersebut.
"Perubahan ini bukan hanya sekadar perubahan nama, tetapi juga mencakup pengaturan ruang lingkup kegiatan Bank Perekonomian Rakyat yang sebelumnya dikenal sebagai Bank Perkreditan Rakyat," tambah Tatu.
Dengan disahkannya empat Perda ini, Kabupaten Serang diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan serta mempercepat pembangunan yang berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat. (***)
Artikel Terkait
Kapolres Tangsel Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan di Pondok Cabe Udik
Ketua Umum PWI Pusat Dukung Pengukuhan Komite Tanggung Jawab Platform Digital 2024-2027
Hendry Ch Bangun: Memperkuat Jurnalisme Berkualitas di Indonesia
Pj. Bupati Lebak Hadiri Acara Pengantar Tugas Kajari Lebak Mayasari, SH., MH. yang Dipromosikan ke Kejati Jambi
Peringati HUT ke-4 Mal Pelayanan Publik Pandeglang, Bupati Irna Narulita: Sinergi dan Inovasi Kunci Keberhasilan