Andi Ony juga menggarisbawahi bahwa Raperda ini akan memiliki dampak signifikan terhadap aspek keuangan daerah. RPJPD ini akan menjadi acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai dengan ketentuan Permendagri No. 86 Tahun 2017.
Ketentuan ini mengatur tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah serta bagaimana RPJPD akan membentuk arah kebijakan keuangan, strategi pembangunan, kebijakan umum, program kerja perangkat daerah, dan program kewilayahan.
Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Tangerang menyetujui pengesahan Raperda ini menjadi Perda, yang akan menjadi pedoman perencanaan pembangunan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat. (***)
Artikel Terkait
Pemkot Tangerang Selatan Raih Penghargaan Universal Health Coverage 2024 dari BPJS Kesehatan
Panen Jagung Pulut di Ciputat: Edukasi Pertanian dan Agrowisata di Tangerang Selatan
Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Bantah Isu Lansia Tidak Memiliki KIS dan BPJS, Pastikan Kepesertaan Aktif
Kemeriahan HUT ke 79 RI di Setu: Wali Kota Tangsel Ajak Masyarakat Semarakkan Peringatan Kemerdekaan
KPU Tangsel Gelar Rapat Pleno Terbuka DPS Pilkada 2024, Benyamin Davnie Hadir Berikan Dukungan