Penggiat hukum Jonson Hazairin, SH., MH., menyatakan bahwa pengembalian uang tersebut dapat dijadikan barang bukti oleh penyidik kejaksaan.
“Perkara ini sudah terungkap ke publik dengan jelas, dan sudah sepantasnya Kejaksaan Agung menerbitkan surat pencegahan keluar negeri bagi beberapa pihak yang terlibat dalam perkara RSUD Tigaraksa, termasuk Tjia Welly Setiadi, PT PWS, dan jajaran Pemkab,” tutur Jonson pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Jonson berharap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten segera memberikan bimbingan kepada penyidik di Pidsus agar penanganan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan RSUD Tigaraksa dapat berjalan lancar.
Baca Juga: Cek Kenapa Pilgub Banten Mesti Pilih Andra Soni Dimyati? Sebab Faktor Ini Rakyat Jadi Sumringah
Ia juga menambahkan bahwa proyek pembangunan gedung RSUD Tigaraksa senilai Rp229.419.000.000,00 mengalami kekurangan volume pengerjaan proyek mencapai Rp2 miliar, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten terkait LKPD Kabupaten Tangerang tahun 2023.
“Berdasarkan Laporan No: 34.A/LHP/XVIII.SRG/05/2024 tanggal 13 Mei 2024, BPK Perwakilan Banten mencatat adanya kekurangan volume pengerjaan proyek RSUD Tigaraksa senilai Rp2 miliar. Kita dorong kejaksaan juga dapat memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Tangerang,” tandasnya.
Artikel Terkait
Progres Pembangunan MRT dan LRT di Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan Optimis
MRT Jakarta Tembus Tangsel: Solusi Macet, Dongkrak Ekonomi, dan Tingkatkan Kualitas Hidup
Wali Kota Tangsel Dukung Penuh Kegiatan Bulan Bakti Pramuka
Pembangunan MRT Tangerang Selatan Makin Dekat: Dua Jalur Potensial Diteliti
Yayasan Matauli Resmi Luncurkan Kampus STAIB di Barus, Wujudkan Pusat Pendidikan Islam Unggul