KADIN Tangerang Tegaskan Tak Terlibat dalam Program Pembangunan Jamban oleh Kejari

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 5 Agustus 2024 | 11:17 WIB
Wakil Ketua Umum Bidang Jasa Konsultan dan Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Tangerang  bersama PJ Bupati Tangerang.
Wakil Ketua Umum Bidang Jasa Konsultan dan Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Tangerang bersama PJ Bupati Tangerang.

Penggiat hukum Jonson Hazairin, SH., MH., menyatakan bahwa pengembalian uang tersebut dapat dijadikan barang bukti oleh penyidik kejaksaan.

“Perkara ini sudah terungkap ke publik dengan jelas, dan sudah sepantasnya Kejaksaan Agung menerbitkan surat pencegahan keluar negeri bagi beberapa pihak yang terlibat dalam perkara RSUD Tigaraksa, termasuk Tjia Welly Setiadi, PT PWS, dan jajaran Pemkab,” tutur Jonson pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Jonson berharap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten segera memberikan bimbingan kepada penyidik di Pidsus agar penanganan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan RSUD Tigaraksa dapat berjalan lancar.

Baca Juga: Cek Kenapa Pilgub Banten Mesti Pilih Andra Soni Dimyati? Sebab Faktor Ini Rakyat Jadi Sumringah

Ia juga menambahkan bahwa proyek pembangunan gedung RSUD Tigaraksa senilai Rp229.419.000.000,00 mengalami kekurangan volume pengerjaan proyek mencapai Rp2 miliar, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten terkait LKPD Kabupaten Tangerang tahun 2023.

“Berdasarkan Laporan No: 34.A/LHP/XVIII.SRG/05/2024 tanggal 13 Mei 2024, BPK Perwakilan Banten mencatat adanya kekurangan volume pengerjaan proyek RSUD Tigaraksa senilai Rp2 miliar. Kita dorong kejaksaan juga dapat memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Tangerang,” tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X