KADIN Tangerang Tegaskan Tak Terlibat dalam Program Pembangunan Jamban oleh Kejari

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 5 Agustus 2024 | 11:17 WIB
Wakil Ketua Umum Bidang Jasa Konsultan dan Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Tangerang  bersama PJ Bupati Tangerang.
Wakil Ketua Umum Bidang Jasa Konsultan dan Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Tangerang bersama PJ Bupati Tangerang.

Curug, bidiktangsel.com – Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Jasa Konsultan dan Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Tangerang, Bung Junaidi, menyatakan bahwa kegiatan pembangunan jamban oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam rangka percepatan penanganan stunting tidak melibatkan KADIN Kabupaten Tangerang.

“Program pembangunan jamban sehat oleh Kejari Kabupaten Tangerang tidak melibatkan KADIN, meskipun anggota KADIN terdiri dari para pengusaha atau pemilik badan hukum usaha yang berdomisili di Kabupaten Tangerang,” ungkap Junaidi di kantor KADIN Kabupaten Tangerang di Jalan Pos Bitung, Kadu Jaya, Kecamatan Curug, pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Baca Juga: Tangsel Bangun Turap dan Tandon Baru, Mencegah Banjir Berulang

Menurut Junaidi, pembangunan jamban sehat seharusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pemakaman (DPPP). Sementara itu, dugaan korupsi dalam pembebasan lahan RSUD Tigaraksa juga menjadi tanggung jawab OPD DPPP tersebut.

“Masyarakat wajar mengkritik Kejari dan mempertanyakan sumber dana pembangunan jamban, sementara elemen masyarakat sudah berulangkali menggelar unjuk rasa karena penyidik Kejari dinilai lamban dalam menetapkan tersangka dalam kasus RSUD Tigaraksa,” ujarnya.

Junaidi menjelaskan, status perkara RSUD Tigaraksa telah meningkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, yang artinya penyidik Kejari sudah menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Lebih dari 40 saksi telah diperiksa, dan kinerja eks Kepala Kejari pada tahun 2023 mendapat apresiasi dari KADIN.

“Aksi demo dari mahasiswa, masyarakat, dan LSM bahkan telah sampai ke Kantor Kejagung dan KPK. Sudah saatnya menetapkan tersangka, namun Kepala Kejari Kabupaten Tangerang yang baru terkesan lamban dalam menangani kasus ini,” tambahnya.

Baca Juga: CFD Tangerang Selatan Kembali Digelar, Ribuan Warga Antusias

Dede Syukron, Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, seperti dikutip dari MediaBanten, membenarkan bahwa kliennya telah membeli aset milik sendiri seluas 2,73 hektar dari 4,9 hektar lahan yang dibeli dalam kasus lahan RSUD Tigaraksa.

Lahan tersebut merupakan bagian dari Fasos dan Fasum PT Panca Wirtama Sakti (PT PWS) yang telah diserahkan ke Pemkab Tangerang.

Pengadaan lahan RSUD Tigaraksa menggunakan dana APBD Kabupaten Tangerang pada tahun 2020 dan 2021 dengan total biaya Rp62,4 miliar yang dilaksanakan oleh DPPP Pemkab Tangerang.

Dede Syukron juga menjelaskan bahwa proses pembelian lahan telah melalui cross check dengan berbagai pihak, termasuk Badan Pertanahan Negara dan kurator negara yang menangani PT PWS.

Berdasarkan kesepakatan yang dicapai, Tjia Welly Setiadi mengembalikan uang pembelian lahan senilai Rp32.820.980.000 ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab Tangerang.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X