Serang, Banten - Puluhan peserta BPJS Ketenagakerjaan di Serang terpaksa harus antri sejak dini hari demi mendapatkan nomor antrian.
Hal ini terjadi karena banyaknya peserta yang ingin mengajukan klaim asuransi, seperti klaim Jaminan Kematian (JKM).
Salah satu peserta, Basuki, menceritakan pengalamannya harus antri sejak jam 2 pagi selama tiga hari berturut-turut.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Bantu Warga Tanah Tinggi Lengkapi Syarat PTSL
"Hari pertama saya datang jam 5 pagi, sudah tidak kebagian nomor antrian. Hari kedua, datang jam 4 pagi mendapatkan nomor antrian 13, tapi ternyata yang dipanggil hari itu cuma 5 orang saja," ungkap Basuki, Rabu (29/5/2024).
Di hari ketiga, Basuki kembali datang pada jam 2 pagi dan mendapatkan nomor antrian 10.
"Dengan nomor antrian 10 itu saya masih tidak yakin dapat dipanggil petugas, karena sebelumnya sudah diumumkan bahwa setiap harinya hanya akan dipanggil 5-8 orang saja," kata Basuki yang mengantar ayahnya dari Kabupaten Lebak.
Baca Juga: Pj Wali Kota Tangerang Ajukan 3 Raperda Baru: RPJPD, LPJ APBD 2023, dan RIPK
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Achmad Fathoni, menjelaskan bahwa pihaknya tidak membatasi jumlah klaim per jenis, tetapi membatasi jumlah peserta yang dilayani berdasarkan jumlah petugas Customer Service Officer (CSO).
"Saat ini sudah akhir Mei, 2 CSO kami jadi per hari hanya dapat melayani 80 orang yang datang," tuturnya.
Achmad Fatoni menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan klaim online untuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Peserta dapat mengakses layanan tersebut melalui Lapak Asik dan SIAPKERJA. (***)
Artikel Terkait
Pj Gubernur Banten: ITS Kunci Mobilitas Cepat dan Efisien di Kawasan Padat Penduduk
Desa Wisata Padarincang Kacida Cibuntu Masuk 50 Besar Anugerah Desa Wisata Indonesia 2024
Jemaah Haji Kloter 39 Kabupaten Serang Diberangkatkan
Diskominfo Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi Pengelolaan Insiden Siber
Perangi Stunting di Balaraja: Pj Bupati Tangerang Gelar Rakor dan Ajak Sinergi Semua Pihak