Pj Wali Kota Tangerang Keluarkan Surat Edaran untuk Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 15 Mei 2024 | 22:16 WIB
Pentingnya netralitas ASN.
Pentingnya netralitas ASN.

Kota Tangerang, bidiktangsel.com - Menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November 2024, Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6.1/5391/V/2024. SE ini mengatur ketentuan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terkait pelaksanaan Pilkada, dengan tujuan menciptakan pesta demokrasi yang aman, kondusif, dan sukses.

Surat Edaran tersebut mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait Pemilu dan menekankan pentingnya netralitas ASN.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Penegakan Perda dan Perwal

Salah satu poin utama yang disoroti adalah kewajiban ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Kepala Daerah untuk mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pj Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, dalam pernyataannya pada Selasa (16/5), mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkot Tangerang untuk menjaga netralitas dan menghindari keterlibatan dalam politik praktis selama masa Pemilu.

“ASN harus fokus pada tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kota Tangerang,” ujarnya.

Dr. Nurdin juga menegaskan larangan bagi ASN yang mengikuti proses Pilkada untuk menggunakan fasilitas negara dalam berbagai kegiatan terkait Pilkada 2024.

Baca Juga: Pemkab Pandeglang Gelontorkan Dana Hibah Rp 944 Juta untuk MUI

“ASN dilarang menjadi anggota partai politik, mengikuti kampanye, menggunakan atribut partai politik atau atribut ASN, mempengaruhi ASN lain untuk menjadi peserta kampanye, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pj Wali Kota menyampaikan bahwa ASN yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Bagi ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

SE ini, menurut Dr. Nurdin yang merupakan Alumnus Universitas Indonesia, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh ASN di Kota Tangerang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selama masa Pilkada.

Baca Juga: Pandeglang Gelar Pelayanan KB Gratis untuk Tingkatkan Kesejahteraan Ibu dan Anak

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Pemkot Tangerang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X