Disdukcapil Serang Gencar Jaring Warga Pendatang, Razia dan Sisir 6 Kecamatan

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 29 April 2024 | 23:36 WIB
Memastikan keberadaan warga pendatang.
Memastikan keberadaan warga pendatang.

Dalam kegiatan tersebut, Disdukcapil menemukan beberapa penduduk non permanen dari Ciamis. Mereka kemudian ditawarkan untuk menjadi warga Kabupaten Serang dan sudah melakukan pendaftaran melalui website.

"Kami membimbing dan membantu mereka dalam proses pengisiannya," ujar Warnerry.

Warnerry mengungkapkan bahwa masih banyak yang belum pindah kependudukan ke Kabupaten Serang karena enggan mengurus dokumen kependudukannya.

Baca Juga: Persikota Tangerang Berbagi Skor di Laga Perdana 80 Besar Liga 3 Nasional, Fachrudin: Evaluasi Strategi untuk Laga Berikutnya

"Setelah ini, kami akan melakukan evaluasi terhadap kegiatan tersebut," katanya.

Disdukcapil akan mengubah strategi pendataan ke desa padat penduduk atau tempat yang banyak kos-kosan dan rumah tinggal sementara.

Pendataan penduduk non permanen menjadi kewajiban Disdukcapil. Kepala desa, camat, RT/RW, pelaku kos-kosan, dan hotel adalah mitra dalam kegiatan ini.

“Alhamdulillah, kami temui warga yang sudah pindah KTP Kabupaten Serang sepanjang jalan ini. Kami juga menemukan warga asli NTT yang menikah dan memiliki KTP Kabupaten Serang," kata Warnerry.

Selain pendataan non permanen, Disdukcapil juga melakukan percepatan KTP digital.

Baca Juga: Pj Bupati Tangerang Minta RPJPD 2025-2045 Sejalan dengan Program Pusat dan Provinsi, Tangerang Semakin Gemilang Bukan Hanya Slogan

"Masyarakat tidak perlu memiliki KTP fisik, cukup dalam HP semua data pribadinya sudah lengkap," katanya.

Warga Desa Jawilan, Aprian Umam, mengatakan proses pelayanan yang dilakukan Disdukcapil cukup cepat dan membantu masyarakat.

"Saya baru pindah dari Cikupa Tangerang menjadi warga Kabupaten Serang. Alhamdulillah, prosesnya cepat dan gratis," ujarnya.

Rencananya, kegiatan pendataan penduduk non permanen akan dilakukan di enam kecamatan wilayah Serang Timur hingga 7 Mei. Setelah itu, dilanjutkan ke Serang Barat di lima kecamatan. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Humas Pemkab Serang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X