Pj Gubernur Banten Kukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 3 April 2024 | 21:40 WIB
Gugus tugas ini dikukuhkan untuk mempercepat kesejahteraan bersama.
Gugus tugas ini dikukuhkan untuk mempercepat kesejahteraan bersama.

Serang, bidiktangsel.com – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Banten Periode 2023 - 2025 di Pendopo Gubernur Banten KP3B Curug, Kota Serang.

Pembentukan Gugus Tugas ini merupakan bentuk kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, memenuhi, memajukan, dan menegakkan hak asasi manusia (HAM) dalam dunia bisnis.

Al Muktabar menegaskan bahwa bisnis perlu diatur berdasarkan HAM. "Negara menjunjung tinggi HAM, dan bisnis adalah tata kehidupan yang perlu pengaturan berbasis HAM," tuturnya.

Baca Juga: Perbaikan Tata Kelola Industri Sawit: Komitmen Bersama Pemerintah Pusat dan Daerah

Indonesia telah meratifikasi hukum-hukum yang berkaitan dengan HAM. Hak asasi manusia pada dasarnya berpadan dengan kewajiban asasi manusia.

"Gugus tugas ini dikukuhkan untuk mempercepat kesejahteraan bersama. Kita berharap langkah-langkah kerja gugus tugas sesuai dengan aturan HAM," kata Al Muktabar.

Harniati, Direktur Kerjasama HAM Kemenkum HAM, yang hadir secara daring, menjelaskan bahwa gugus tugas ini dibentuk untuk memenuhi kewajiban negara dalam menyelenggarakan HAM, mendorong perusahaan menghormati HAM, dan mendorong perusahaan menyelenggarakan HAM.

Baca Juga: Achmad Ruyat Ajak Masyarakat Beri Masukan dan Awasi Pembangunan di Bogor

Harniati berharap gugus tugas ini menjadi motor penggerak penyelenggaraan HAM di Provinsi Banten, meningkatkan peran pemerintah daerah untuk implementasi dan penghormatan HAM, serta mendorong bisnis atau usaha yang menghormati HAM.

Dodot Adikoeswanto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Banten, mengatakan bahwa gugus tugas daerah ini dibentuk untuk melaksanakan Strategi Nasional (Stranas) bisnis dan HAM.

"Pelaku usaha ekonomi bersangkut paut dengan tatanan ekonomi di kita. Sejalan dengan itu, dimungkinkan potensi-potensi pelanggaran HAM," ujarnya.

Baca Juga: MRBJ Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan dengan Salurkan 250 Kado Lebaran untuk Pahlawan Agama

"Ketika terjadi pelanggaran HAM pada pelaku bisnis sudah dipayungi dengan Undang-Undang tentang HAM," tambahnya.

Pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan bisnis yang berkelanjutan dan bertanggung jawab di Provinsi Banten.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Pemprov Banten

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X