Lebak, bidiktangsel.com – Sejumlah pedagang di Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, mengeluhkan keberadaan lahan parkir yang dikelola.
Pedagang keberatan dengan tarif parkir yang dianggap mahal dan lokasi parkir yang berada di jalan umum.
Dikutip dari akun IG @lebak.kab, salah satu pedagang, Setiawaan, mengatakan bahwa tarif parkir di Pasar Rangkasbitung saat ini adalah Rp2.000 untuk sekali masuk.
Bagi pedagang yang sering keluar masuk pasar, seperti untuk mengambil barang atau mengantar barang ke pelanggan, tarif ini dianggap memberatkan.
Baca Juga: Menyulut Asa: Membangun Masa Depan Pandeglang Melalui RPJPD 2024-2045
"Saya sebagai pedagang jadi ngerasa keberatan. Karna sekali masuk 2rb, belum saya tiap malem itu keluar masuk sampe 8/9 kali Balikan karna harus ngambil barang diluar. Belum lagi klo nganterin barang punya langganan," tulis Setiawaan dalam akun tersebut.
Setiawaan menambahkan, baru-baru ini pengelola parkir tersebut menerapkan aturan baru di mana tarif parkir akan naik menjadi Rp4.500 jika kendaraan terparkir lebih dari 1 jam.
Hal ini semakin membuat para pedagang keberatan.
"Sekarang ada peraturan baru. Sekali masuk 2000 lebih dari 1 jam udh ga 2000 ga kaya dulu. Sekarang sampe 4500. Notabe klo malem saya bulak balik keluar masuk bisa 8 -9 kali jadi merasa keberatan. Karna banyak pengeluaran, parkir, belum Salar bisa sampe 20000, belum lagi bayar meja kalau 2 meja 30000, bayar listrik 5000. Lebih besar pengeluaran ketimbang pemasukan," keluhnya.
Baca Juga: Jembatan Nyapah Diresmikan, Pj Gubernur Banten: Perlancar Mobilitas dan Distribusi Pangan
Selain pungutan tarif yang mahal, para pedagang juga mempertanyakan legalitas lahan parkir tersebut.
Pasalnya, lokasi parkir tersebut berada di jalan umum yang seharusnya tidak boleh digunakan untuk parkir kendaraan pribadi.
"Bukan nya itu jalan umum ya? Ko jadi lahan parkir," tanya Setiawaan dalam akun tersebut.
Menanggapi keluhan tersebut, akun Instagram @lebak.kab menyarankan agar para pedagang melapor ke SP4N Lapor atau menghubungi dinas terkait, seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUP).
Artikel Terkait
Jangan Kasih Ampun! Laporkan Praktik Pungli ke Saber Pungli Kota Tangerang
Tangerang Waspada! Banjir dan Bencana Lain Mengintai, Ini yang Harus Dilakukan
40 UMKM Binaan PIWKU Banten Ikuti Pelatihan Pemasaran Digital dan Siap Ekspor
Mahasiswa Akuntansi Unpam Gelar PKM di TPA Al-Ashri: Ciptakan Gaya Belajar Asyik dan Menarik
Gus Iqdam Ungkap Alasan Mendukung Prabowo: Keteladanan Kepemimpinan Tanpa Memandang Lawan