Kabupaten Serang, bidiktangsel.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang telah melahirkan delapan Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2023.
Delapan perda tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan penyesuaian atas lahirnya undang-undang baru.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, mengatakan bahwa delapan perda tersebut meliputi:
Baca Juga: Nugget Ikan Patin, Senjata Baru TP PKK dalam Perang Melawan Stunting di Banten
- Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
- Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
- Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa.
- Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah.
- Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Transformasi Digital Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
- Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
- Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perangkat Daerah Kabupaten Serang.
- Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan Gunung Sari dan Kecamatan Bandung.
Farhan menjelaskan, delapan perda tersebut berkaitan dengan pelayanan masyarakat, antara lain:
- Perda Nomor 1 dan 2 Tahun 2023 mengatur tentang APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
- Perda Nomor 3 Tahun 2023 mengatur tentang perubahan status desa.
- Perda Nomor 4 Tahun 2023 mengatur tentang pencabutan perda yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
- Perda Nomor 5 Tahun 2023 mengatur tentang transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik.
Selain itu, delapan perda tersebut juga berkaitan dengan penyesuaian atas lahirnya undang-undang baru, antara lain:
- Perda Nomor 6 Tahun 2023 mengatur tentang APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2024.
- Perda Nomor 7 Tahun 2023 mengatur tentang perangkat daerah.
- Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengatur tentang perubahan atas perda yang sudah tidak sesuai dengan undang-undang yang baru.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Mansur Barmawi, mengapresiasi Pemkab Serang yang telah bekerja sama dengan DPRD dalam pembahasan perda-perda tersebut.
Ia berharap perda-perda tersebut dapat bermanfaat bagi pemda dan masyarakat.
"Kami berharap pelaksanaan perda ini betul-betul harus bisa diwujudkan. Intinya itu mudah-mudahan ke depan kita lebih baik lagi," ujar Mansur.
Pemkab Serang dan DPRD Kabupaten Serang berkomitmen untuk melaksanakan perda-perda tersebut secara optimal agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. (***)
Artikel Terkait
Pilar Saga Ichsan Lepas 16 Peserta Olimpiade Matematika Tingkat Asia: Harapan Prestasi Terbaik untuk Kota Tangerang Selatan
Berkah Kesehatan dalam Botol, Namira Shop 07 Hadirkan Jamu Tradisional Modern yang Praktis dan Berkualitas Tinggi di Tengah Pandemi
Grand Duta City South of Jakarta Mengusung Konsep Resort Eksklusif di Selatan Jakarta, Tawarkan Promo Menarik!
Pemkot Tangerang Gelar Rakor Triwulan Surat Keterangan Barang Ekspor
Nurdin Ajak ASN Tangerang Manfaatkan Masa Pensiun, Apresiasi untuk 104 Pegawai yang Memasuki Purna Tugas