Menyusuri Landasan Hukum: FGD Pengaturan Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dalam KUHP Baru 2023

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 17 Januari 2024 | 08:39 WIB
Badan Keahlian DPR RI Gandeng Pemkab Pandeglang Gelar FGD.
Badan Keahlian DPR RI Gandeng Pemkab Pandeglang Gelar FGD.

Pandeglang, bidiktangsel.com - Badan Keahlian DPR RI bersama Pemerintah Kabupaten Pandeglang menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pengaturan Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum Dalam UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP Baru) bertempat di Gedung Pendopo, Selasa (16/1/2024).

FGD ini menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul, Anggota DPR RI Komisi III Achmad Dimyati Natakusumah, dan Bupati Pandeglang Irna Narulita.

Dalam sambutannya, Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul mengatakan, FGD ini bertujuan untuk membahas pengaturan tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum dalam KUHP Baru.

Baca Juga: Pemulung Tangguh! Ikatan Pemulung Indonesia dan Pemkot Tangerang Gelar Pelatihan Keselamatan untuk Mencegah Kebakaran TPA Rawa Kucing

"KUHP Baru merupakan hasil pembaruan hukum pidana yang telah melalui proses yang panjang. Pembaruan ini mengacu pada empat misi, yaitu rekodifikasi hukum pidana, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi hukum pidana, serta adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi," ujar Samsul.

Anggota DPR RI Komisi III Achmad Dimyati Natakusumah menambahkan, dengan telah ditetapkannya KUHP Baru, diharapkan dapat terwujud usaha pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terarah, terpadu, dan terencana.

"KUHP Baru ini diharapkan dapat mendukung pembangunan nasional di berbagai bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat," kata Dimyati.

Baca Juga: Nurdin Terpesona! Pasar Lama Tangerang, Surga Kuliner di Tangerang yang Bikin Ngiler

Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan, KUHP Baru merupakan era baru hukum pidana di Indonesia. Ia berharap, KUHP Baru ini dapat menjadi peletak dasar bangunan sistem hukum pidana nasional Indonesia.

"KUHP Baru ini telah melalui proses yang panjang dalam penyusunannya. Oleh karena itu, kita berharap KUHP Baru ini dapat menjadi pedoman dalam penegakan hukum di Indonesia," ujar Irna.

Dalam FGD tersebut, para narasumber dan peserta membahas secara mendalam terkait pengaturan tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum dalam KUHP Baru. Pembahasan meliputi aspek-aspek filosofis, yuridis, dan praktis.

Hasil FGD ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi Pemerintah dalam penyempurnaan KUHP Baru. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: @pemkab.pandeglang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X