Pandeglang, bidiktangsel.com - Badan Keahlian DPR RI bersama Pemerintah Kabupaten Pandeglang menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pengaturan Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum Dalam UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP Baru) bertempat di Gedung Pendopo, Selasa (16/1/2024).
FGD ini menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul, Anggota DPR RI Komisi III Achmad Dimyati Natakusumah, dan Bupati Pandeglang Irna Narulita.
Dalam sambutannya, Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul mengatakan, FGD ini bertujuan untuk membahas pengaturan tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum dalam KUHP Baru.
"KUHP Baru merupakan hasil pembaruan hukum pidana yang telah melalui proses yang panjang. Pembaruan ini mengacu pada empat misi, yaitu rekodifikasi hukum pidana, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi hukum pidana, serta adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi," ujar Samsul.
Anggota DPR RI Komisi III Achmad Dimyati Natakusumah menambahkan, dengan telah ditetapkannya KUHP Baru, diharapkan dapat terwujud usaha pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terarah, terpadu, dan terencana.
"KUHP Baru ini diharapkan dapat mendukung pembangunan nasional di berbagai bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat," kata Dimyati.
Baca Juga: Nurdin Terpesona! Pasar Lama Tangerang, Surga Kuliner di Tangerang yang Bikin Ngiler
Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan, KUHP Baru merupakan era baru hukum pidana di Indonesia. Ia berharap, KUHP Baru ini dapat menjadi peletak dasar bangunan sistem hukum pidana nasional Indonesia.
"KUHP Baru ini telah melalui proses yang panjang dalam penyusunannya. Oleh karena itu, kita berharap KUHP Baru ini dapat menjadi pedoman dalam penegakan hukum di Indonesia," ujar Irna.
Dalam FGD tersebut, para narasumber dan peserta membahas secara mendalam terkait pengaturan tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum dalam KUHP Baru. Pembahasan meliputi aspek-aspek filosofis, yuridis, dan praktis.
Hasil FGD ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi Pemerintah dalam penyempurnaan KUHP Baru. (***)
Artikel Terkait
Maruarar Sirait Mengundurkan Diri dari PDIP, Ikuti Jokowi
Kedatangan Prof. Yudian Wahyudi: Sentuhan Kemanusiaan BPIP di Desa Curugpanjang, Lebak
Karya Bakti Pembersihan Sampah DAS Ciujung, Tingkatkan Kesadaran Masyarakat
Optimalkan Pelayanan Air Bersih: Tantangan dan Harapan Perumda Tirta Benteng di Era Pemimpin Baru
Menyongsong Generasi Berkarakter: Pj Wali Kota Tangerang Tinjau Program Pelajar Tangerang Mengaji di Sekolah