Badan Kesatuan dan Politik Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Pemilu 2024 Melalui Rakor Forkopimda

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 24 November 2023 | 16:39 WIB
Rakor Kesbangpol Kabupaten Tangerang Dan Forkopimda.
Rakor Kesbangpol Kabupaten Tangerang Dan Forkopimda.

Kabupaten Tangerang, bidiktangsel.com - Badan Kesatuan dan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam rangka menyosialisasikan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Tigaraksa pada Kamis (23/11/2023).

Rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk memperluas informasi seputar penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

Lebih dari itu, kegiatan ini juga ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, serta kesadaran masyarakat, terutama yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Pj Bupati Tangerang Luncurkan Program Kompak dan Teken Komitmen bersama untuk Percepatan Penurunan Stunting

Rudi Lesmana, selaku Kepala Badan Kesatuan dan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tangerang, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi tentang peraturan dan tahapan Pemilu 2024.

Tujuannya tak lain adalah memberikan pemahaman yang lebih dalam akan pentingnya peran Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024.

"Dengan sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat memahami keseluruhan tahapan pemilu dan turut serta dalam mensukseskan Pemilu 2024," ungkapnya.

Selain itu, sosialisasi mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024 juga dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman bahwa proses demokrasi ini memiliki peran yang sangat krusial.

Baca Juga: Kepala Desa di Kabupaten Tangerang Diimbau Netral di Pemilu 2024

Pada Pemilu tersebut, masyarakat akan memilih para pemimpin baik di tingkat nasional maupun daerah, seperti presiden, wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk lima tahun mendatang.

"Kami berharap masyarakat akan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan antusiasme tinggi, sehingga mereka dapat menggunakan hak pilihnya secara maksimal di setiap TPS," tambahnya.

Rudi Lesmana juga menegaskan bahwa seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib netral dan profesional serta tidak memberikan dukungan kepada siapapun yang menjadi calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPR, DPD, maupun DPRD.

Baca Juga: ALiansi Mahasiswa Pamulang Bersatu Demo Di Gedung Pemkot Tangsel, Kecolongan Pengamanan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Diskominfo Kab Tangerang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X