MKMK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Terkait Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 7 November 2023 | 13:34 WIB
MEGAH : Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Instagram @mkmk)
MEGAH : Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Instagram @mkmk)

Jakarta, bidiktangsel.com - Hari ini, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara terbuka membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan sejumlah hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan ini berkaitan dengan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada tahun 2024.

Sebelumnya, terdapat kontroversi dan pro-kontra terkait dengan putusan MK nomor 90, yang mempengaruhi syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden untuk pemilihan tahun 2024.

Baca Juga: Jelang Putusan Etik, Diskusi Pelanggaran Kode Etik di Mahkamah Konstitusi

Dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK terkait putusan ini menjadi perhatian utama.

MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait pelanggaran etik dan perilaku hakim MK.

Seiring dengan proses ini, selama sepekan terakhir, 21 pelapor telah menjalani sidang yang didengarkan oleh anggota MKMK, termasuk Jimli Asidiki, Bintan Ersaragi, dan Wahidudin Adams.

Mayoritas laporan ini mengarah kepada Hakim Ketua Anwar Usman.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pengumuman putusan dilakukan terbuka untuk umum pada pukul 16.00 di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi di Gedung 1 MK.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kritik Politik Indonesia yang Terlalu Dramatis dalam Acara Ulang Tahun Golkar

"Sebuah langkah yang sangat penting, mengingat KPU akan menutup jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dari masing-masing partai politik pada tanggal 8 November,' katanya ke awak media.

Dari pantauan, Situasi di Gedung Mahkamah Konstitusi pada pagi hari ini masih terpantau kondusif, dan arus lalu lintas di sekitar gedung tetap lancar. Sejumlah pengendara masih menggunakan jalan tersebut.

"Pihak MKMK telah mengirimkan surat panggilan kepada 21 pelapor dan memberitahu hakim terlapor untuk hadir dalam pengumuman putusan, baik secara daring maupun luring," ujar Fajar Laksono, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X