Untuk proses revitalisasi Pasar Kutabumi, Perumda Pasar NKR telah menyiapkan Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS) sebanyak 374 los dan 279 kios.
Baca Juga: Festival Mookevaart 2023 Digelar di Hutan Kota Tangerang, Pendaftarannya Gratis lho!
TPPS ini diharapkan dapat menampung 890 pedagang aktif di Pasar Kutabumi saat ini.
Finny menegaskan bahwa Perumda Pasar NKR memiliki wewenang untuk melakukan revitalisasi Pasar Kutabumi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 030/KEP.176-HUK/2005 Tentang Penyerahan Aset dan Berita Acara Serah Terima Aset Nomor 593/2793-PENG.AS/2005.
Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan Pemerintah Kabupaten Tangerang, masyarakat, dan pedagang pasar Kutabumi atas insiden yang terjadi.
Perumda Pasar NKR mengecam keras tindakan kekerasan yang terjadi dan mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas dan menangani kasus ini secara profesional. (***)
Artikel Terkait
Begini Kata Analisis Politik dan Kebijakan Publik, Adib Miftahul Tentang Kota Tangerang
Tutz Bread, Bakery Rumahan dengan Kualitas Premium
Wanita Ini Mendapat Penghargaan, Relawan PMI dengan Penugasan Terbanyak
BPN Kota Depok Siapkan Tim, Implementasi Sertipikat Elektronik Dalam Tahap Penyempurnaan
Pemprov Banten Komitmen Tindaklanjuti Hasil Pengawasan