Sementara itu, tersangka SN mengaku telah mengedarkan ganja kering di wilayah Kota Serang. Ia mengaku nekat berjualan narkoban guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Diakhir Yudha menerangkan pasal yang dikenakan kepada tersangka.
"Dari hasil penangkapan ini SN kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun denda 1 miliar," tutupnya. (Red)