Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pemuda Edarkan Ganja Kering

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Selasa, 24 Januari 2023 | 20:05 WIB
Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pemuda Edarkan Ganja Kering (Foto:humas)
Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pemuda Edarkan Ganja Kering (Foto:humas)

Sementara itu, tersangka SN mengaku telah mengedarkan ganja kering di wilayah Kota Serang. Ia mengaku nekat berjualan narkoban guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Diakhir Yudha menerangkan pasal yang dikenakan kepada tersangka.

"Dari hasil penangkapan ini SN kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun denda 1 miliar," tutupnya. (Red)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X