Satreskrim Polres Serang Ringkus Empat Pelaku Curanmor dan Satu Penadah

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Selasa, 24 Januari 2023 | 19:52 WIB

"Keempat tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara untuk tersangka penadah SN kami jerat dengan pasal 481 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tegasnya.

Yudha memastikan pihaknya akan segera melakukan identifikasi kendaraan hasil curian tersebut dengan melibatkan Satlantas Polres Serang agar segera diketahui pemilik dari kendaraan yang telah diamankan di Polres Serang.

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya dan gunakan kunci ganda. Bagi masyarakat yang merasa pernah kehilangan kendaraannya dapat segera mendatangi Polres Serang dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan," tutup Yudha. (Red)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X