Sikat Penjahat Jalanan, 11 Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polres Lebak

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Rabu, 11 Januari 2023 | 18:41 WIB

Selanjutnya Wiwin menyampaikan bahwa 9 tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan 2 tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

"Akibat dari perbuatannya 9 tersangka dijerat dengan Pasal 393 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7-9 tahun penjara dan 2 tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan paling lama 4 tahun," tutupnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X