Ketum PPM Laporkan Mantan Pengurus Yang Sudah di Pecat Dari Organisasi

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Jumat, 11 November 2022 | 21:08 WIB

Ia melaporkan dengan dugaan pasal 27 ayat (3) UU RI tentang penghinaan atau pencemaran nama baik undang-undang transaksi elektronik di media sosial facebook.

"Semoga masalah ini bisa di selesaikan sesegera mungkin untuk membuat efek jera krn dianggap sdh keterlaluan menghina Pimpinan tertinggi dan terhormat hasil Munas yang sah sesuai ad/art dan Konstitusi dengan IZIN SK KEMENKUMHAM- RI NO : AHU- 0000808 . AH.01.08. TAHUN 2019," tandasnya (Adt)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X