Ia melaporkan dengan dugaan pasal 27 ayat (3) UU RI tentang penghinaan atau pencemaran nama baik undang-undang transaksi elektronik di media sosial facebook.
"Semoga masalah ini bisa di selesaikan sesegera mungkin untuk membuat efek jera krn dianggap sdh keterlaluan menghina Pimpinan tertinggi dan terhormat hasil Munas yang sah sesuai ad/art dan Konstitusi dengan IZIN SK KEMENKUMHAM- RI NO : AHU- 0000808 . AH.01.08. TAHUN 2019," tandasnya (Adt)