Kantor Wilayah DJBC Banten Musnahkan Barang Bukti Rokok dan Minuman Alkohol Ilegal

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Selasa, 30 Agustus 2022 | 18:07 WIB
-

Rahmat Subagio juga menambahkan terdapat juga barang rampasan Negara yang berasal dari tindak pidana Kepabeanan dan Cukai dibawah pengelolaan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang sebelumnya telah mendapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) untuk dimusnahkan, berupa 4.392.400 batang rokok ilegal.

Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 8.8 Milyar rupiah dan kerugian negara mencapai Rp 6.27 Milyar rupiah.

"Mudah mudahan tidak ada lagi rokok-rokok ilegal yang beredar di Provinsi Banten kalaupun ada nanti kita tindak lagi ada dua yang kita musnahkan yang pertama yaitu penindakan yang tidak bisa disidik ditetapkan. sebagai barang milik negara, dan barang negara itu untuk kedepannya ada DJKN,” ujarnya

“Sebagai kanwil DJKN Provinsi Banten kita minta untuk diapakan barang inih dan kebetulan ada beberapa yang kita musnakan yang kedua yang perlu kita sidik kita akan sidik kemudian dibawa oleh rekan rekan kejaksaan untuk dipersidangan. Dan kenudian barang ini sudah inkrah barang ini kita musnahkan," pungkasnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Rekomendasi

Terkini

X