Hari Kelahiran Pancasila 2022: UU PDP Dan UU KKS Belum Juga Terlahir

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Rabu, 1 Juni 2022 | 14:27 WIB

Ditambahkan olehnya, meski harus cepat dan segera dituntaskan UU PDP dan UU KKS tidak boleh masuk angin. Maksudnya adalah isi UU harus benar-benar kuat.

“UU PDP jangan masuk angin, jangan sampai tumpul karena itu Komisi PDP harus berdiri independen. UU KKS juga jangan masuk angin, jangan menabrak kewenangan lembaga negara lain, bisa kontraproduktif nantinya”, terangnya.

Pratama menambahkan, UU ITE juga perlu direvisi. Surat edaran Kapolri terkait teknis pelaksanaan beberapa pasal UU ITE ini seharusnya menjadi alasan kuat agar UU ITE direvisi lebih komprehensif. Pasal 27 misalnya
sering dijadikan alat saling lapor perkara sepele seperti saling ejek, bahkan digunakan untuk saling lapor karena perbedaan politik. Situasi ini jelas memperlebar segregasi di masyarakat akibat perbedaan pilihan politik.

“Di Hari Kelahiran Pancasila ini besar harapan agar UU PDP dan UU KKS segera bisa lahir di tanah air. Bisa membidangi berbagai kebijakan pertahanan keamanan siber di tanah air, serta mengawal ekonomi digital
Indonesia. Kalau wilayah siber kita tidak aman, lalu siapa yang mau berinvestasi, semua takut terjadi fraud karena tidak aman,” tegasnya. (Red)

Narasumber Dr. Pratama Persadha
Chairman CISSReC

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Rekomendasi

Terkini

X