Ada 15 Adegan Sungguh Sadis, Kasus Pemerkosaan dan Percobaan Pembunuhan oleh Sopir dan Kernet Angkot

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Senin, 7 Februari 2022 | 17:02 WIB

"Kedua tersangka yerancam hukuman mati karena dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP dan/atau Pasal 340 juncto 53 KUHP dan/atau Pasal 338 juncto 53 KUHP," pungkasnya. (Red)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X