"Pemerintah perlu mengalokasikan dana pendidikan bagi anak tuli/hoh dan difabel lainnya secara khusus dari alokasi 20% anggaran pendidikan yang sudah diatur dalam Undang-Undang. Juga mendorong literasi inklusif terhadap difabel di masyarakat, dunia pendidikan maupun dunia kerja," tegasnya. (***)