Secara nasional, PLN telah menerima sertipikat baru hampir 12 ribu sertipikat sejak Januari hingga awal Oktober 2021 dari berbagai Kantor Wilayah (Kantah) ATR/BPN di seluruh Indonesia, dengan nilai aset mencapai Rp 2 triliun. Aset-aset tanah tersebut, merupakan bagian dari tanggung jawab PLN untuk mengaman kan, memelihara, menggunakan, sekaligus mendayagunakannya sebagai bagian dari tujuan PLN menjadi perusahaan listrik nomor satu di Asia Tenggara.
Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono menyebutkan dari 400 lebih target yang ditetapkan, sebagian besar aset di masuk dalam permohonan berhubungan dengan pihak lain. Dengan dukungan dari KPK, pihaknya pun optimis proses sertifikasi aset PLN dapat selesai pada tahun depan.
"Tapi tahun ini kita daftar semua. Yang K1 kita terbitkan sertifikat, sisanya akan kita selesaikan dengan berunding dengan pihak lain yang sama-sama mengklaim tanah dengan permohonan sama dengan PLN," imbuhnya.
Budi pun memaparkan, dalam kerja sama dengan PLN, Kanwil BPN DKI Jakarta menjanjikan empat output untuk PLN. Pertama K1 adalah clean and clear sehingga bisa langsung diterbitkan sertifikat dan diserahkan ke PLN seperti hari ini.
"Kemudian K2 ada pihak lain yang mengklaim juga. K3 ada surat-surat yang kurang. Dan K4 sebenarnya sudah miliknya PLN, tetapi sertipikatnya tidak ketemu," ujar Budi.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI Yudhiawan Wibisono kembali menegaskan jika aset-aset ini adalah milik negara dan harus diresmikan menjadi sertipikat. Terlebih dengan program pemerintah pada 2023 semua aset di kementerian, lembaga dan pemda harus sudah bersertifikat.
"Harapan ke depan semua instansi, lembaga dan kementerian harus tertib menjaga aset-aset yang dikelola. Jangan sampai dijual, nanti masuk tindak pidana korupsi," ucap Yudhiawan.
Berkaca dari keberhasilan sinergi PLN, ATR/BPN dan KPK, saat ini hampir setiap BUMN sudah mengajak KPK untuk bekerja sama. Yudhiawan pun menyebutkan Pertamina, PT Bukit Asam, PT Angkasa Pura, dan Perhutani sudah menjalin kerja sama dengan KPK.