Dalam penggeledahan dirumah kontrakan tersebut, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan berikut 3 butir peluru.
"Saat penggeledahan kami menemukan selain menemukan 4 unit motor, 1 set kunci leter T, Kunci kontak, STNK dan BPKB motor, petugas juga menemukan senjata api rakitan berikut pelurunya," jelas Wahyu.
"Saat ini, pelaku berikut barang bukti dan sarana diamankan di Polsek Cikupa untuk penyidikan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUH Pidana dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Wahyu.(Bidhumas)