Menteri Johnny menegaskan, bahwa tentu saja bukan hal mudah untuk mencapai angka tersebut, tapi pemerintah terus berusaha melakukan terobosan dengan menambah anggaran Perlinsos serta memperluas cakupan penerima bantuan perlindungan sosial.
Di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah menggelontorkan tambahan anggaran Perlinsos menjadi Rp186,64 T dan meningkatan cakupannya, di antaranya sebagai berikut :
- Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp 300.000/bulan/KPM.
- Beras 10 kg/KPM dengan total penerima 28,8 juta KPM.
- Bantuan Beras 5 kg untuk pekerja informal yang terdampak PPKM Jawa-Bali.
- Bantuan Tunai untuk 5,9 juta KPM dengan indeks Rp 200.000/bulan/KPM. Disalurkan mulai Juli hingga Desember 2021.
Selain itu, Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK No.94/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
Pemerintah memberikan berbagai relaksasi dan kemudahan bagi pemerintah daerah, agar dapat bergerak cepat dalam mencairkan Dana Desa, untuk mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya.
“Tak kalah penting, penyaluran berbagai program Perlinsos ini menerapkan prinsip kehati-hatian, komitmen transparansi dan anti korupsi dengan cara,” tegas Menteri Johnny.
Komitmen tersebut diwujudkan dengan cara meningkatkan kualitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara berkala, untuk sinkronisasi data dan peningkatan akurasi. Selain itu, memperbaiki mekanisme penyaluran menjadi non tunai atau transfer uang ke bank.
Pemerintah berkolaborasi dengan penegak hukum untuk mengawal penyaluran program Perlinsos agar tepat sasaran. Dalam hal ini masyarakat diharapkan dapat berperan aktif untuk menyampaikan laporan setiap indikasi kecurangan yang ditemukan dalam penyaluran program ini.
“Kendati pemerintah terus menggalang upaya meminimalisasi penyimpangan, kita tetap memerlukan partisipasi masyarakat untuk bantu mengawasi distribusinya di lapangan. Apabila menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat melapor kepada aparat penegak hukum seperti polisi setempat,” jelas Bapak Menteri.