Bantuan Sosial Tunai Di Salurkan Pemkot Tangsel

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Senin, 26 Juli 2021 | 21:02 WIB

Warung makan, warung nasi, warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas makan di tempat (dine in) paling banyak 3 (tiga) orang, menjaga jarak minimal 1 (satu) meter, dan waktu makan paling lama 20 (dua puluh) menit.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucer, laundry, pencucian kendaraan, barbershop/ pangkas rambut, pedagang asongan, bengkel kecil, dan usaha kecil yang sejenis dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat."singkatnya.(*/Red)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X