Jakarta, bidiktangsel.com - Seiring meningkatnya angka positif kasus COVID-19, kebutuhan obat yang dianggap potensial dan sudah dipakai dalam terapi COVID-19 menjadi tinggi. Di sisi lain, tingginya kebutuhan obat itu dimanfaatkan oleh sebagian pelaku usaha untuk menaikkan harga jual obat kepada masyarakat.
Untuk mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat, Menteri kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi COVID-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Pakar Kebijakan Publik Agus Pambagio menegaskan penetapan harga eceran tertinggi (HET) dilakukan agar obat tetap terjangkau oleh masyarakat. Penentuan tersebut tentu telah melewati studi yang mendalam untuk memutuskan HET obat yang terkait penanganan COVID-19 ini.
"HET dibuat pemerintah agar harga obat tidak melambung tinggi. Sehingga masyarakat tetap bisa mampu membeli obat," ujar Agus, Selasa (6/7).
Menurutnya, gejolak harga ini tidak hanya di farmasi, juga di seluruh komoditas.
Terutama ketika permintaan terhadap suatu barang begitu tinggi. Karenanya, pemerintah perlu mengatur agar kenaikan harga yang tidak wajar merugikan masyarakat.
"Kalau dibiarkan (harga melambung) yang susah rakyat. Karena tidak terjangkau lagi harganya. Bagaimana pun memang harus diatur oleh pemerintah," tegas Agus.
Dia mengingatkan perlu strategi dalam menerapkan kebijakan ini. Jangan sampai justru menimbulkan penimbunan obat sehingga tidak ada di pasar. Pengawasan harus dilakukan dibarengi penindakan bagi pelanggar.