Jakarta, bidiktangsel.com -- Sidang putusan atas gugatan sengketa Pilkada Tangsel digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (17/02/2021). MK menolak permohonan pemohon yang dilayangkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 1, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
Dalam putusannya, ketua Majelis persidangan menolak permohonan pemohon dengan nomor perkara 115/PHP.KOT-XIX/2021.
"Mahkamah berkesimpulan satu, eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan mahkamah tidak beralasan menurut hukum, dua mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo," terang Ketua majelis persidangan MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan live di media sosial MK.
Selanjutnya, eksepsi termohon mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah tidak jelas atau kabur.
Empat, permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perudang-undangan.
Lima eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum.
Enam, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan a quo.