Azis Syamsuddin: Tak Ada Alasan Menolak Vaksinasi, Soal Sanksi Itu Hal Lumrah!

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Selasa, 16 Februari 2021 | 09:57 WIB

Sanksi administrasi yang dimaksud Azis Syamsuddin, tertera pada Ayat (2). Beberapa di antaranya yakni penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, hingga denda.

Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, menjadi hal yang lumrah.

"Ini penekanan yang biasa, sebagai bentuk penegakan disiplin prokes, sebagaimana Pasal 13A ayat a yang terteran dalam ketentuan Undang-Undang No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," jelas Azis.

Ditambahkannya, siapa pun dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini, jelas ancamannya adalah pidana penjara selama-lamanya 1 tahun hingga denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

"Maka kedepankan sikap disiplin prokes dan ikuti anjuran vaksinasi. Ini bagian dari ikhtiar kita memerangi sebaran wabah mematikan. Jadi tidak ada lagi alasan kealpaannya. Sekali lagi DPR tegas mendukung Perpres No. 14/2021 sebagai bentuk kehadiran negara untuk rakyatnya," tegas Azis Syamsuddin.(as)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X