Pelaku Curas Dibekuk Polresta Tangerang Setelah Hantam Kepala Korbannya Dengan Batu Karang

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Senin, 15 Februari 2021 | 20:28 WIB

Korban yang sudah tidak berdaya kemudian ditinggali korban di lokasi. Kedua tersangka kemudian mengambil mobil dan telepon genggam korban lalu kemudian melarikan diri.

"Saat tersadar, korban langsung membuat laporan ke Polsek Pasat Kemis dan langsung ditindak dengan melakukan penyelidikan," tutur Wahyu.

Selang sehari usai kejadian, polisi menggerebek rumah tersangka AK di Kampung Ketos Kombo, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis. Namun tersangka tidak berada di rumah. Setelah terus dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengetahui keberadaan tersangka AK yang bersemangat di rumah kerabatnya di Desa Pisangan Jaya, Kecantikan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

"Tersangka AK kami tangkap, hari Minggu (7/2/2021) saat bersembunyi di rumah keluarganya. Dari keterangan tersangka AK, diketahui mobil hasil kejahatan telah digadaikan sebesar Rp7 juta," ucapnya.

Kepada penyidik, tersangka AK mengakui telah melakukan perbuatan curas. Mobil hasil kejahatan digadaikan kepada tersangka JL (43) di Muara Baru, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi pun langsung bergerak ke Jakarta guna meringkus JL.

"Berdaya keterangan tersangka, uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online," terangnya.

Kini polisi masih mengembangkan kasus itu dan masih memburu tersangka S yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Dan atas perbuatannya, tersangka AK dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Untuk tersangka JL dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Wahyu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dengan modus operandi kejahatan yang kian beragam. Wahyu juga meminta masyarakat memiliki partner kerja agar tetap aman. Selain itu, Wahyu juga mengingatkan masyarakat agar melengkapi kendala dengan perangkat GPS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X