Menyoal Sertipikat Elektronik, Azis Syamsuddin: Beri Edukasi, Perluas Sosialisasi

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Senin, 8 Februari 2021 | 06:34 WIB

Jakarta, bidiktangsel.com - Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mampu meredam informasi sumir terkait sertipikat elektronik yang akan diberlakukan pada tahun ini.

Azis meminta, Kementerian terkait, segera bergerak melakukan edukasi kepada masyarakat dengan menggandeng Pemerintah Daerah (Pemda) maupun elemen masyarakat. Jangan sampai gagasan dan implementasi sertipikat elektronik terkesan dipaksakan, hingga akhirnya menimbulkan persoalan baru.

"Saya minta masyarakat diberikan edukasi informasi dan sosialisasi terkait sertipikat elektronik ini. Jangan hanya kalangan tertentu yang memahami. Objek kita adalah masyarakat. Sosialisasi harus diperluas hingga pelosok desa," terang Azis Syamsuddin dalam keterangannya, Senin (8/2/2021).

Informasi sumir yang didapat, bahwa Kementerian ATR/BPN akan menarik akan ditarik oleh Kantor Pertanahan.

"Kalau pun ini tidak benar, harus dijawab secara terang-benerang, agar tidak menimbulkan kegelisahan," jelas Azis Syamsuddin.

Ditambahkan Azis, dalam Pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik, Kepala Kantor Pertanahan tidak akan menarik sertipikat di masyarakat. Tetapi, apabila masyarakat datang ke kantor pertanahan dan ingin mengelektronikan sertipikat analognya menjadi sertipikat elektronik maka sertipikat analognya akan ditarik dan disimpan dikantor pertanahan.

Dengan kata lain sertipikat analog itu ditukar menjadi sertipikat elektronik dan sertipikat analognya tidak dikembalikan lagi ke pada pemiliknya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X