Pemeriksaan Inspektorat Bukan Jaminan Tidak Ada Penyimpangan Realisasi Dana Desa

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Selasa, 2 Februari 2021 | 19:25 WIB

Pringsewu, Lampung, bidiktangsel.com - Pemeriksaan yang dilakukan inspektorat bukanlah suatu jaminan, jika pekon (desa-red) tidak ada penyimpangan dalam merealisasikan Dana Desa (DD).

Hal itu diungkapkan Iwan Inspektur Pembantu (lrban) ll, Inspektorat Kabupaten Pringsewu, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, terkait realisasi dana desa, Senin (1-2-2021).

Pernyataan Iwan itu mungkin saja bisa terjadi di pekon.

Faktanya, beberapa pekon elergi jika wartawan mempertanyakan terkait realisasi dana desa.

Umumnya perangkat pekon tertutup soal dokumen yang berkaitan dengan dana desa, bahkan mereka mengatakan kalau semua dokumen tersebut adalah rahasia tidak boleh media tahu.

Sebagai contoh, berita acara serah terima pekerjaan antara Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang harus dimiliki oleh setiap pekon. Karena dokumen tersebut merupakan pertanggung jawaban antara Pelaksana Pengelola Keuangan Pekon (PPKP) dengan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Pekon (PKPKP) yaitu kepala pekon, bahwa kegiatan fisik sudah dikerjakan.

Berita acara itu juga menunjukkan dimana letak fisik bangunan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Rekomendasi

Terkini

X