Pringsewu, Lampung, bidiktangsel.com - Berita acara serah terima pekerjaan antara kepala pekon (desa-red) dengan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), mutlak harus dimiliki setiap pekon.
Demikian dijelaskan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pekon Kabupaten Pringsewu Sugiyanto, kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis (28-01-2021).
"Berita acara serah terima pekerjaan disetiap pekon, sudah diatur dalam Peraturan Bupati," tambahnya.
Ketika ditanya apakah berita acara serah terima merupakan persyaratan dalam pemeriksaan inspektorat, Sugiyanto enggan menjawab.
"Temui saja kepala bidang nya, pak Tri, dia yang bisa menjelaskan secara teknis," pintanya.
Sugiyanto menegaskan jika institusinya hanya pembinaan secara teknis saja sedangkan punishment (sanksinya) ada di inspektorat.
Sebelumnya, dari hasil kroscek dilapangan, ada beberapa pekon di kabupaten Pringsewu yang enggan menunjukan berita acara serah terima hasil pekerjaan.