dr. Erlina menyatakan vaksinasi adalah bagian dari berbagai upaya yang kita lakukan untuk mencegah terjadinya penyakit. “Proteksi yang diberikan oleh vaksin COVID-19 apapun dengan tingkat efikasi di atas 50%, pastinya jauh lebih baik daripada tidak divaksin sama sekali,” tegasnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa MUI juga telah mengeluarkan fatwa halal dan suci untuk vaksin COVID-19. “Dengan demikian kriteria kehalalan, keamanan, dan efektivitas sudah terpenuhi semua, sehingga tidak ada alasan lagi bagi kita untuk menolak vaksin ini,” tutupnya. (KCPEN)