Izin Penggunaan dari Badan POM Jamin Keamanan Vaksin COVID-19

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Senin, 11 Januari 2021 | 00:15 WIB

Jakarta, bidiktangsel.com – Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jumat (8/1-2021)  menyatakan bahwa vaksin Sinovac hukumnya suci dan halal, kini vaksin COVID-19 tersebut  tinggal menunggu izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan  POM), dan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia.  

Dikeluarkannya izin oleh Badan POM menjamin mutu, keamanan, dan khasiat vaksin Sinovac  untuk selanjutnya akan digunakan pada tahap pertama vaksinasi bagi tenaga kesehatan dan  tahap kedua, yaitu petugas layanan publik. Dua keputusan ini akan menjadi awal program  vaksinasi COVID-19 yang diharapkan mampu mempercepat pengendalian pandemi di Indonesia.  

Prof. Dr. dr. Cissy Kartasasmita, Sp.A (K), M.Sc, Guru Besar Fakultas Kedokteran  Universitas Padjajaran yang juga Ketua Satgas Imunisasi IDAI mengatakan “Mutu dan  keamanan vaksin COVID-19 ini tidak perlu diragukan lagi karena sudah melalui fase uji klinik 1  dan 2. Sementara, saat nanti Badan POM mengeluarkan izin penggunaan darurat berdasarkan  evaluasi dari analisa interim uji klinik 3 di Brazil, Turki, dan Indonesia, maka terjamin 3 aspek  penting: aman, bermutu dan berkhasiat. Selanjutnya, aspek kehalalannya sudah dijamin MUI.  Jadi, jangan ragu untuk divaksinasi.” 

Untuk diketahui oleh masyarakat luas, vaksin merupakan salah satu cara pencegahan terpenting  dari rangkaian upaya penanggulangan COVID-19. “Bantuan dari vaksin itu sangat perlu untuk  mengakhiri pandemi selain mencegahnya melalui 3M (Memakai masker, Mencuci Tangan, dan  Menjaga jarak) dan 3T (Pemeriksa, Pelacakan, dan Perawatan),” ujar Prof. Cissy. 

Survei terakhir dari Kementerian Kesehatan, UNICEF, WHO, dan ITAGI menunjukkan masih ada  sekitar 27,6 persen masyarakat ragu untuk menerima vaksin karena beberapa alasan.  

“Penyebabnya adalah mereka meragukan keamanannya. Kalau saat uji pra klinik saja tidak  aman, tidak akan bisa dilanjutkan sampai fase uji klinik berikutnya. Jadi ketika nanti Badan POM  akan mengeluarkan izin penggunaan, vaksin COVID-19 sudah pasti aman,” imbuh Prof. Cissy. 

Terkait dengan efikasi vaksin, Prof. Cissy merujuk pada rekomendasi Badan Kesehatan Dunia  (WHO) yang menyatakan bahwa vaksin dengan efikasi di atas 50% dapat digunakan oleh  masyarakat luas.  

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Rekomendasi

Terkini

X