Wujudkan Akselerasi Transformasi Digital Dengan Kerja Kolaboratif, Reformatif dan Transformatif

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Kamis, 31 Desember 2020 | 09:21 WIB

“DTS telah memberikan pelatihan untuk sekitar 58.000 peserta, di mana di 34.333 di antaranya telah tersertifikasi nasional dan global. Dan masih akan bertambah lagi,” jelas Menteri Kominfo.

Ketiga, dalam penciptaan ekosistem digital yang lebih produktif, Kementerian Kominfo menerbitkan beberapa regulasi kunci.

“Tahun 2020 ini, terdapat beberapa regulasi di sektor informatika dan komunikasi yang telah disahkan,” ungkap Menteri Johnny.

Menteri Kominfo menjelaskan mengenai Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) di sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

Menurutnya, UU Cipta Kerja mengatur tentang kerja sama akses infrastruktur yang dapat mempercepat pemerataan konektivitas digital Indonesia.

“Ketentuan tersebut juga menjadi landasan hukum yang kuat untuk digitalisasi penyiaran dengan memberikan penetapan tenggat waktu migrasi pada November 2022, kurang dari dua tahun lagi,” jelasnya.

Menurut Menteri Johnny hal itu menjadi langkah besar karena digitalisasi penyiaran dapat meningkatkan kualitas siaran agar lebih jernih, serta memberikan dividen digital sekitar 112 MHz.

“Yang dapat digunakan untuk optimalisasi sinyal 4G di daerah 3T dan implementasi teknologi 5G. Disamping itu juga diatur dalam undang-undang ini yang terkait dengan spectrum sharing, peningkatan usaha perposan dan digitalisasi penyiaran,” paparnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Rekomendasi

Terkini

X