Tahanan Rawan Terpapar Covid-19, Azis Syamsuddin Minta Program Asimilasi Tetap Berjalan

photo author
dini, Bidik Tangsel
- Minggu, 13 Desember 2020 | 18:55 WIB

"Tentu saja ada ketentuan yang telah diatur dalam Kepmen. Dan syarat ini yang harus dipenuhi," jelasnya.

Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi yakni telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi narapidana. Sementara bagi anak telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020.

"Kemenkumham diharapkan tetap melanjutkan program ini, sejalan dengan keputusan yang dibuat. Dan masukan Ombusdman juga menjadi dasar pertimbangan," pungkas Azis Syamsuddin. (scio/ful)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: dini

Tags

Rekomendasi

Terkini

X