JAKARTA - bidiktangsel.com - Wakil Ketua DPR RI Azis Samsuddin mendukung rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 43 tempat pemungutan suara (TPS). Ini setelah ditemukan adanya kecurangan. Termasuk melanjutkan pelanggaran tersebut ke ranah pidana.
TPS yang berpotensi PSU, antara lain terdapat di Banggai, Barito Selatan, Binjai, Bungo, Gunung Kidul, Indramayu, Bolaang Mongondow Timur, Labuhan Batu Utara, Tolitoli, Makassar, dan Nabire.
Ditegaskan Azis Syamsuddin, jika data dan temuan Bawaslu menunjukan kebenaran maka PSU salah satu langkah yang dibenarkan dalam UU Pilkada. Termasuk rekomendasi dilanjutkannya kasus-kasus tersebut ke ranah pidana.
Hal ini dijelaskan pada Pasal 112 UU Pilkada. Isinya mengatur penyebab dilakukannya PSU. Di antaranya terdapat pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan tidak dilakukan dengan tata cara yang sudah ditetapkan.
"Sejak awal, kita sepakat ciptakan Pilkada Serentak, dengan jujur dan berani mempertanggungjawabkan," tegas Azis Syamsuddin dalam keterangan resminya, Jumat (11/12/2020).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menambahkan, UU Pilkada secara jelas menyebutkan bahwa PSU, pemilihan lanjutan, maupun penundaan pemilihan dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi yang disepakati.
Ketentuan tersebut juga berlaku jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan.