Sementara Budi Ali Hidayat selaku penghulu madya sekaligus Kepala KUA Cimahi Tengah kota Cimahi, Jawa Barat. Pada 2019, Budi sering bertugas menjadi penghulu akad nikah. Dalam setiap tugas, Wahyu kerap diberikan uang dari masyarakat sebagai tanda terima kasih.
Padahal KPK sejak 2013 telah menerbitkan surat edaran yang menyatakan pemberian apapun kepada petugas pencatat nikah yang menikahkan pasangan mempelai di luar gaji adalah gratifikasi.
Kementerian Agama lalu menerbitkan Permenag No. 24/2014 yang menetapkan biaya menikah di KUA adalah gratis dan di luar KUA ada tarif sebesar Rp600 ribu, sedangkan penghulu akan menerima honor dan biaya transportasi dari Kantor.
Ketiga, Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Apriansyah. Pada 2018, Apriansyah bekerja sama dengan rekanan terkait proyek pengerjaan pengaspalan jalan di daerah Mukomuko.
Rekanan itu berkali-kali menyampaikan secara implisit kepada Apriansyah bahwa setelah pengerjaan jalan di lingkungan proyek selesai, ia akan mengaspalan jalan di halaman depan rumah Apriansyah. "Dua jempol untuk ketiga sosok ini. Kita harus belajar atas keiklasan dan dedikasi yang diberikan," pungkas Azis Syamsuddin. (ful)