Sejatinya, lanjut Azis Syamsuddin, reforma agraria hadir untuk mempersempit ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah. "Titik tekannya memberikan harapan baru untuk perubahan dan pemerataan sosial ekonomi masyarakat secara menyeluruh,” tegas Azis.
Dengan reforma agraria secara fundamental, diharapkan memberikan program-program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat desa. Termasuk meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional.
Regulasi ini mengedepankan peningkatan produktivitas tanah, memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, negara, dan tanah milik umum yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat.
"Langkah pemerintah sudah sangat tepat. Kementerian terkait telah bekerja dengan sangat baik dan perlu mendapat apresiasi,” tutup Azis Syamsuddin. (rls)