Kirim Surat ke Komisi III DPR RI, Kuasa Hukum PT. KPP Paparkan Fakta Baru

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Kamis, 26 November 2020 | 19:57 WIB

Di sisi lain, Polda Sultra mengalami kendala, dimana saksi, calon tersangka baru tidak kooperatif karena tidak menanggapi surat panggilan.

Justru saksi tersebut datang ke Bareskrim Polri dan membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/1063/XII/2019/Bareskrim tanggal 26 Desember 2019 yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Sidik/784.2a/VI/2020/Dittipidum tanggal 30 Juni 2020.

"Seolah-olah pelapor adalah korban padahal pelapor adalah calon tersangka dalam laporan nomor: LP/281/VI/2019/SPKT Polda Sultra tanggal 20 Juni 2019 di Polda Sultra," jelasnya.

Gunawan menyebut, kasus ini memunculkan ketimpangan dan ketidakadilan dalam penanganan perkara. Dimana justru pelapor yang sudah membuat laporan penanganannya berbelit-belit.

Bahkan kasus ini diambil oleh Bareskrim Polri pada saat perkara tersebut sudah siap dilimpahkan ke Kejaksaan. Sayangnya penanganan perkara mandek di Krimsus Polda Sultra dan Tipideksus Bareskrim Polri tidak ada kejelasan penanganan perkaranya.

"Sementara Laporan Polisi Nomor: LP/B/1063/XII/2019/Bareskrim tanggal 26 Desember 2019 yang dibuat di Bareskrim Polri berproses sangat cepat. Ini ada apa," tanya Gunawan dalam pemaparannya.

Nah, bahwa berdasarkan uraian-uraian dan fakta-fakta yang muncul Gunawan Raka memohon dengan hormat dan penuh kerendahan hati, agar DPR memberikan supervisi dan pengawasan terhadap kasus ini.

"Dengan kerendahaan hati, kami meminta Ketua DPR RI, maupn Anggota Dewan Komisi III DPR RI berkenan memberikan supervisi dan pengawasan kepada klien kami, dan selanjutnya penanganan dan penyelesaian perkara agar segera diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan seadil-adilnya," pinta Gunawan. (oke/ful)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Rekomendasi

Terkini

X