Puluhan Pedagang Kinanti Building Epicentrum Buat Petisi

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Selasa, 24 November 2020 | 11:26 WIB

Setelah Gedung dan lahan terisi penuh, para Tenan (tergabung dalam Program OK OCE ) meminta PT. KUK untuk membuatkan domisili usaha mereka, yang salah satu syaratnya adalah ijin IMB Gedung.

Arief juga menjelaskan, PT. KUK meminta IMB Gedung kepada PT. MS dan PT. KUK mengetahui berakhir sejak tahun 2010.

"PT. KUK telah merasa tertipu oleh PT. MS atas tindakan tersebut, dan hal ini yang menjadi pertanyaan PT. KUK, mengapa pihak PT. Mahadana Dasha Utama Tbk, juga terkesan menutupi hal tersebut," ujar Arief.

Menanggapi hal itu, peneliti kebijakan Publik Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menjelaskan dalam masalah ini maka keterbukaan publik sesuai UU No 14 Tahun 2008 harus dikedepankan bahkan aspek transparansi.

“Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua belah pihak harus berjalan tanpa ada yang merasa dirugikan atau win-win solution bukan win-lose solution,” kata Jerry.

Dalam hal ini juga perlunya IMB kata Jerry, lantaran itu sangat penting sebagai legal standing. UMKM di gedung ini perlu juga diselamatkan hampir 60 anggota Paguyubun yang melakukan aktivitasnya.

Ini juga perlu sokongan pemerintah lantaran punya pengaruh besar mendongkrak ekonomi Indonesia di tengah pandemi corona. Apalagi 69 persen UKM perlu topangan dan uluran tangan.

“Harusnya  PT MS tak perlu menutupi hal-hal yang terselubung harus ada keterbukaan publik dengan PT KUK terkait eksistensi IMB tersebut,” kata Jerry.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Rekomendasi

Terkini

X