SMSI Sarankan Paslon Gunakan Media Massa untuk Kampanye

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Rabu, 11 November 2020 | 15:19 WIB

Masih kata Muhaemin, tidak jelas apa yang membuat paslon malas berkamanye secara formal karena pada praktiknya paslon sering kedapatan berkampanye secara terselubung.

“Kampanye secara sembunyi rawan penyimpangan. Pengawas Pemilu pun tentunya sangat sulit mengawasi karena memang tidak ada pemberitahuan. Kampanye secara silent ini kurang memberi-kan pendidikan politik kepada masyarakat,” ujar Muhaemin menerangkan.

“Sejauh ini kampanye hanya dilaksanakan oleh KPU dan tentunya terbatas baik anggaran maupun durasinya. Makanya kami sangat mengapresiasi kinerja KPU yang menjadi ujung tombak untuk semua urusan termasuk suksesi kedua paslon,” imbuh Muhaemin.

Sementara itu, berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam kondisi Bencana Nonalam COVID-19 disebutkan dalam pasal Pasal 63, kampanye masih diperbolehkan dengan catatan tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan dalam bentuk Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X