Informasi itu, terang Sigit, (kemudian) diteruskan ke Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil penelusuran, urai Sigit, tim dari Bareskrim Polri menduga ada tindak pidana yang dilakukan oleh sindikat internasional Nigeria-Indonesia dengan modus BEC (Business Email perusahaan Italia.
"Korban diketahui sudah melakukan transfer sebanyak tiga kali ke rekening salah satu bank di Indonesia senilai EUR 3.672.146,91 atau setara dengan Rp 58.831.437.451,00," jelas jendral bintang tiga yang pernah menjabat sebagai Kapolda Banten itu, lengkap.
"Atas kerja sama dari Interpol Italia, Interpol Indonesia, Bareskrim Polri dan dibantu rekan-rekan PPATK kita berhasil menangkap pelaku di mana kita tangkap di 3 tangkap yaitu di Jakarta, Padang dan kemudian di Bogor, jadi dari kegiatan tersebut maka kita telah mengamankan uang pada rekening penampungan yang ada di rekening Bank Syariah senilai Rp 56 M,” ujar Sigit.
Sigit menambahkan, sejauh ini ada tiga orang yang sudah ditangkap tim Bareskrim Polri diantaranya inisial SB, R dan TP. Sedangkan satu orang lain yakni warga negara Asing (WNA) berinisial B masih dalam pengejaran. B berperan sebagai aktor intelektual dalam perkara ini diduga adalah pelaku atas nama B.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tegas Sigit.
"Adapun barang bukti yang diamankan yaitu uang pada rekening penampungan sejumlah Rp 56.101.437.451, 2 unit mobil, aset tanah dan bangunan di Banten dan Sumatera serta dokumen perusahaan," pungkas Lystio Sigit Prabowo. (*/Red)